![]() |
| Koran Tempo 13 Juni 2014 Page 8 Oleh Ahmad Nurhasim |
Prabowo melakukan kesalahan berulang
kali.
JAKARTA - Mantan Ketua Wakil
Dewan Kehormatan Perwira, Jenderal (Purnawirawan) Fachrul Razi, mengatakan
Prabowo Subianto bisa dihukum mati dalam kasus penculikan dan penghilangan
sejumlah aktivis pada 1997-1998. Menurut dia, dalam sidang Dewan Kehormatan
Perwira kala itu, tim penyelidik menemukan bukti yang cukup bahwa Prabowo
terlibat kasus tersebut. "Andai dibawa ke Mahkamah Militer, Prabowo bisa
dihukum mati," kata Fachrul saat dihubungi, Rabu malam lalu.
Tapi, atas nama rasa setia kawan,
kata Fachrul, bekas Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus itu hanya diadili
di Dewan Kehormatan dengan rekomendasipemberhentiandari dinas tentara.
Pertimbangan lainnya, Prabowo adalah menantu Presiden Soeharto. "Istilahnya
sebenarnya dipecat. Tapi kami tidak sampai hati, karena dia menantu
Presiden," ujar Fachrul.
Ketika rekomendasi hukuman itu
diputuskan, Prabowo adalah suami Siti Hediati atauTitiek Soeharto. Keduanya
berpisah pada 1998 setelah Soeharto mundur dari jabatan presiden. Setelah
dipecat, Prabowo tinggal di Yordania hingga November 2001. Kini Prabowo diusung
koalisi pimpinan Partai Gerakan Indonesia Raya maju sebagai calon presiden,
dengan Hatta Rajasa sebagai calon wakil presiden.
Dewan Kehormatan menyidangkan
Prabowo pada 10, 12, dan 18 Agustus 1998. Surat rekomendasi pemecatan Prabowo
tertanggal 21 Agustus 1998 diteken Ketua Dewan Kehormatan Jenderal Subagyo Hadi
Siswoyo dan enam anggota berpangkat letnan jenderal, yakni Djamari Chaniago,
Fachrul Razi, Yusuf Kartanegara, Agum Gumelar, Arie J. Kumaat, dan Susilo
Bambang Yudhoyono. Mereka secara bulat sepakat memecat Prabowo.
Salinan surat yang memuat 11
pertimbangan rekomendasi pemecatan itu beredar akhir pekan lalu saat Prabowo
berkampanye maju sebagai calon presiden pada pemilihan Juli nanti. Fachrul,
mantan Wakil Panglima TNI yang kini mendukung lawan Prabowo, Joko Widodo,
memberi konfirmasi bahwa surat itu valid isinya dan tanda tangannya. Salah satu
pertimbangan pemecatan adalah Prabowo melakukan kesalahan berulang kali.
"Itu fakta yang memberatkan," kata Fachrul.
Agum juga mengakui isi surat yang
beredar itu benar. Menurut dia, Dewan Kehormatan dalam sejarah TNI hanya
dibentuk sekali itu saja dalam kasus Prabowo."Karena kasusnya sangat
terbuka dan mengundang reaksi internasional," ujarnya. Ketua Umum Partai
Gerindra, Suhardi, tak mempermasalahkan pernyataan Fachrul dan Agum.
"Semuanya sudah selesai," ujarnya. Dia menganggap beredarnya surat
rekomendasi itu serangan terhadap bosnya.
Adapun Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia menyatakan penyelidikan tujuh kasus pelanggaran berat hak asasi manusia
di masa termasuk kasus penculikan 1997-1998, sebenarnya sudah selesai. Komisi bahkan
sudah memegang surat Dewan Kehormatan itu sejak 2006. "Tapi kami kaget
Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan pekan lalu," kata Ketua
Komnas HAM Hafidz Abbas. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
mendesak kasus-kasus pelanggaran berat hak asasi manusia di masa lalu segera
diselesaikan lewat pengadilan HAM.

No comments:
Post a Comment