Koran Tempo 9 Juni 2014 Page 2 oleh Wawan Agus Purnomo |
JAKARTA — Komisi Penyiaran
Indonesia akan kembali melayangkan teguran kepada dua stasiun televisi berita
nasional. Tak cuma menegur, KPI juga merekomendasi dua televisi ini ke
Kementerian Komunikasi dan Infonnasi agar tak beroleh perpanjangan izin siaran.
"Surat kami keluarkan
besok," kata anggota KPI, Agatha Lily, saat dihubungi, kemarin. Stasiun
televisi diberi izin menggunakan frekuensi publik selama 10 tahun. Tahun depan,
penggunaan frekuensi akan dievaluasi. "Stasiun televisi ini sudah
berkali-kali memperoleh teguran." Menurut dia, teguran tak memberikan efek
jera.
Dua stasiun televisi berita itu
dinilai memihak secara berlebihan kepada salah satu calon presiden. Menurut
Agatha, ancaman pemberhentian izin siaran agar keberpihakan itu tak berlangsung
kebablasan. Lebih dari itu, stasiun televisi tersebut juga memberitakan secara
negatif calon presiden yang tidak mereka dukung.
Mengenai rekomendasi Bawaslu
terhadap TV One, Agatha mengatakan lembaganya belum menerima pemberitahuan
resmi. Hari ini gugus tugas pengawasan pemilu akan membahas rekomendasi itu.
"Dugaan pelanggaran tidak hanya terjadi di satu stasiun televisi,"
ujar dia.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu
memutuskan TV One terbukti mencuri start kampanye dengan menyiarkan acara
dialog politik antara Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa beberapa waktu lalu. •
WAYAN AGUS PURNOMO
No comments:
Post a Comment