Media Indonesia 9 Juni 2014 Page 22 oleh Ami/Pol/P-4 |
SUMBANGAN dana kepada calon
presiden dan calon wakil presiden dapat berpotensi menjadi gratifikasi.
Potensi itu dimungkinkan jika
sumbangan diperoleh dari pihak-pihak yang dilarang menurut Pasal 103 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden.
Berdasarkan beleid tersebut,
kualifikasi donatur yang dilarang ialah pihak asing, penyumbang tidak jelas
identitasnya, hasil tindak pidana, termasuk tindak pidana pencucian uang,
pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta pemerintah desa, termasuk
badan usaha milik desa. Demikian diungkapkan Direktur Gratifikasi Komisi
Pemberantasan Korupsi Giri Suprapdiono kepada Media Indonesia, kemarin.
"Bisa menerima sumbangan,
sepanjang sumbangan tersebut dilakukan dalam kerangka pilpres berdasarkan
aturan UU 42/2008 dan peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum). Jika ragu, bisa
lapor ke KPU agar dianalisis," ujarnya.
Belakangan, dua capres-cawapres
membuka rekening untuk menampung dana dari publik selama pilpres. Giri
menegaskan hal itu dimungkinkan sepanjang tidak melanggar aturan dan jelas
siapa penyumbangnya.
Sementara itu, transparansi dana
sumbangan dari masyarakat untuk pasangan capres-cawapres Joko Widodo dan Jusuf
Kalla dilakukan dengan mengumumkan pada setiap kampanye yang dilakukan
keduanya.
Wakil Sekjen PDIP yang juga
anggota tim sukses Jokowi-JK, Hasto Kristyanto, menuturkan tim kampanye
Jokowi-JK selalu mengumumkan setiap perubahan jumlah rekening dana kampanye.
Selain itu, tim tersebut bekerja sama dengan akuntan publik untuk melakukan
audit dana kampanye.
"Semua kami pantau dan
transparan dilakukan. Uang tersebut wajib kami laporkan ke KPU," cetus
Hasto.
Dia mengungkapkan pengalaman
Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta, terkait pencatutan
nama mantan Wali Kota Solo itu sebagai penerima dana kampanye senilai Rp52
miliar.
"Pengalaman itu dulu saat
Hasyim Joyohadikusumo mengatakan dana kampanye dan Jokowi tidak mengetahui hal
itu. Sekarang beliau tidak mau lagi kejadian itu terjadi," tandas Hasto.
(Ami/Pol/P-4)
No comments:
Post a Comment